Rabu, 22/12/2010 20:07 WIB (DETIK.COM)
Jakarta - Meski dianggap masih bermental Orde Baru oleh Adnan Buyung Nasution, tim jaksa bersikukuh tuntutan 20 tahun penjara pantas buat Gayus Tambunan. Salah seorang jaksa penuntut, Yuni beralasan, sikap Gayus tidak ada yang meringankan selama persidangan.
"Ora ono yang meringankan," kata Yuni usai sidang Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (22/12/2010).
Perempuan asal Surabaya ini berpendapat, Gayus tidak menunjukan perilaku terpuji. Bahkan kembali menyuap petugas untuk kabur ke Bali dan menonton tenis.
"Usianya relatif muda sama sekali tidak menunujukan perilaku terpuji, terhomat. Bahkan cenderung koruptif. Sehingga menghawatirkan akan merusak lingkungan kerjanya," singgung Yuni.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Bahkan selama penahanan, terdakwa justru mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum demi kepentingan pribadi," terang mantan bawahan Antasari Azhar ini.
Jaksa menilai Gayus terbukti melanggar 4 dakwaan sekaligus yakni perkara mafia pajak, perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, yakni Humala Napitupulu, Maruli Manurung, John Tobing dan Bambang Heru. Keempatnya dianggap korup saat menangani kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).
Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ari/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar